JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meyakini, dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Hal itu disampaikan Johnny dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Johnny Plate mengeklaim, keterangan para saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan di muka persidangan secara tegas membantah tuduhan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
“Bahwa tuduhan-tuduhan kepada saya dan narasi-narasi yang dibuat dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan tidak didukung alat bukti yang sah secara lengkap,” kata Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
“Nota pembelaan saya ini juga merupakan penjelasan yang melengkapi keterangan-keterangan saya dalam persidangan agar dapat memberikan keterangan yang utuh pada persidangan dan kepada Yang Mulia Majelis Hakim,” ucapnya.
Di hadapan majelis hakim, eks Menkominfo ini tetap mengeklaim bahwa fakta yang tersaji di muka persidangan menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara BTS 4G Kominfo.
Namun, Johnny Plate akan tetap memanfaatkan nota pembelaan ini untuk mengungkapkan seluruh isi hati terhadap perkara yang menjeratnya tersebut.
“Meskipun fakta-fakta persidangan telah menunjukkan dengan jelas dan tegas ketidakbersalahan saya dan saya juga meyakini bahwa majelis hakim yang mulia sudah mengetahui secara komprehensif duduk perkara,” kata Johnny.
“Saya tetap akan menggunakan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan pribadi untuk mengungkapkan ganjalan pribadi di hati saya, khususnya guna menanggapi surat tuntutan penuntut umum,” kata eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu.
Dalam perkara ini, Johnny Plate dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Jaksa menilai, Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/16375601/yakin-tak-bersalah-johnny-plate-nota-pembelaan-ini-untuk-ungkap-ganjalan