Salin Artikel

Dituntut 18 Tahun dalam Kasus BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo: Seperti Kiamat…

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Anang Latif.

Anang dituntut 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. 

"Penuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum selama 18 tahun buat saya dan keluarga adalah seperti terjadi kiamat,” kata Anang Latif dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Dalam nota pembelaan ini, Anang Latif mengungkapkan, saat ini ia berusia 51 tahun dan memiliki tanggungan istri dan empat orang anak.

Dua anak di antaranya masih berusia 12 dan sembilan tahun. Namun, Anang Latif dan anaknya yang biasa bertemu setiap hari, belajar, ibadah dan berkumpul kini tidak bisa melakukan hal itu lagi.

“Sudah tidak bisa lagi dilakukan sejak 10 bulan lalu, sejak saya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan mulai 4 Januari 2023," kata Anang Latif.

Di hadapan majelis hakim, Anang Larif mengaku belum berani jujur dengan kedua anaknya terkait statusnya dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Anang mengaku kedua anaknya hanya mengetahui bahwa dirinya tengah bertugas membantu menteri Kominfo.

“Hal ini membuat mereka berdua selalu bangga walau ayahnya sudah hampir 10 bulan tidak pulang ke rumah," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Anang Latif pun meminta maaf ke Presiden Joko Widodo, Menkominfo, jajaran Bakti dan masyarakat Indonesia. Ia juga meminta maaf kepada seluruh keluarganya akibat proses hukum yang tengah menjeratnya.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada Presiden Joko Widodo, pak Johnny Gerard Plate, rekan kerja di kementerian Kominfo dan di Bakti karena sudah disibukkan dengan proses hukum ini, dan lebih khusus kepada masyarakat daerah 3T yang sampai saat ini masih menunggu hadirnya layanan internet,” kata Anang Latif.

“Permintaan maaf ini juga saya sampaikan kepada keluarga besar saya, ibu saya, istri dan anak-anak saya yang tetap ikhlas dalam menjalankan semua proses hukum ini," ucapnya melanjutkan.

Tak hanya itu, Anang latif juga mengaku khilaf telah menerima uang terkait proyek BTS sebesar Rp 5 miliar. Ia menuturkan, sebagai manusia, dirinya tidak lepas dari kesalahan.

"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp 5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan," tutur Anang Latif.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/13403141/dituntut-18-tahun-dalam-kasus-bts-4g-eks-dirut-bakti-kominfo-seperti-kiamat

Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke