Salin Artikel

Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres Bisa Membuat Pemilu Tak Sehat

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat batas usia capres-cawapres yang diturunkan menjadi 35 tahun dinilai berdampak negatif terhadap integritas penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

"Akibatnya, melalui putusan MK ini, integritas penyelenggaraan pemilu menjadi dipertanyakan," kata Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP BRIN) Siti Zuhro, dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Menurut Siti, putusan MK itu terkesan bisa menguntungkan pihak tertentu. Hal itu juga dianggap tidak adil dan diskriminatif.

"Sebab, pemilu yang seharusnya dilakukan secara jujur dan adil justru menjadi ajang kontestasi yang tidak sehat dan cenderung menghalalkan segala cara untuk memperoleh kemenangan," ujar Siti.

Siti mengatakan, jika mekanisme kaderisasi dan penanaman nilai-nilai moral dan etika dalam berpolitik tak dilakukan oleh partai politik maka jangan berharap muncul politikus dari kalangan generasi muda atau tua yang berkualitas, dan dianggap pantas menjadi pemimpin oleh masyarakat.

"Absennya komitmen jangka panjang partai politik untuk melahirkan kader-kader muda berkualitas justru dapat melanggengkan politik familisme, yaitu perluasan keluarga sebagai lembaga, ideologi, ikatan, praktik-praktik dan hubungan sosial dalam lembaga publik (negara) guna memenuhi tuntutan (kepentingan pribadi) mereka," papar Siti.

MK mengabulkan sebagian perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan dasar bahwa norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah jelas menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi (intolerable).

Dalam putusan itu MK mengubah ketentuan batasan usia capres dan cawapres yang semula diatur “berusia paling rendah 40 tahun”, menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Siti mengatakan, putusan itu bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Pasal itu berbunyi, “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Siti mengatakan, aturan batasan usia capres atau cawapres sesungguhnya merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), sama halnya dengan sistem pemilu yang sudah diputuskan oleh MK dalam putusan terdahulu.

Akan tetapi, kata Siti, yang menjadi persoalan adalah MK memutuskan syarat usia capres dan cawapres bukan merupakan open legal policy, sehingga mereka merasa berhak memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Sebagai ketentuan dalam ruang lingkup open legal policy, kata Siti, semestinya aturan batasan usia capres dan cawapres diurus oleh pembuat undang-undang (DPR bersama-sama dengan presiden).

Prosesnya juga harus melalui kaidah pembuatan legislasi yang berlaku, secara saksama, penuh dengan pertimbangan dari segala aspek, terbuka, transparan, akuntabel, inklusif dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Siti mengatakan, secara substansi, penambahan frasa “…atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dapat memberikan kesempatan pada kelompok muda.

Akan tetapi, lanjut Siti, penambahan frasa itu menjadi problematik karena permohonan ini diajukan pada masa menjelang (injury time) menjelang pencalonan capres dan cawapres pemilu 2024.

"Terlebih lagi, putusan MK ini dikeluarkan 3 hari sebelum jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024. Jelas, putusan MK ini digulirkan serba terburu-buru, mengejar waktu sebelum tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai," papar Siti.

"Selain itu, hal ini mengindikasikan kepentingan politik pragmatis syahwat kekuasaan dalam keputusan yang diambil oleh MK," sambung Siti.

Atas putusan itu, sejumlah pihak melaporkan para hakim konstitusi karena dugaan pelanggaran etik. Atas dasar itulah dibentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK).

MKMK beranggotakan Jimly Asshiddiqie (Ketua MK periode 2003-2008 sekaligus perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.

Ketiganya dilantik oleh Ketua MK Anwar Usman berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Putusan itu memberi jalan buat untuk putra sulung Presiden Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju sebagai peserta Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 14 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.

MKMK telah memutuskan, sidang untuk mendengarkan keterangan sisi pelapor, baik pembuktian maupun keterangan ahli, akan diselenggarakan terbuka.

Sementara itu, sidang pemeriksaan para hakim konstitusi yang menjadi terlapor akan digelar secara tertutup sesuai Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/27/06150041/putusan-mk-soal-syarat-usia-capres-cawapres-bisa-membuat-pemilu-tak-sehat

Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke