Diketahui, syarat untuk menjadi capres dan cawapres berubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada Senin (16/10/2023) lalu.
Adapun KPU RI hanya menyurati pimpinan partai politik peserta pemilu 2024 untuk mempedomani substansi putusan MK tersebut, khususnya soal bunyi pasal yang diubah terkait dengan syarat usia capres-cawapres.
“Ya sudah cukup (KPU menyurati pimpinan Parpol),” kata Jimly Asshiddiqie kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Jimly menjelaskan, KPU juga pernah melaksanakan putusan MK terkait sahnya penggunaan surat keterangan (suket) perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu 2019 tanpa mengubah Peraturan KPU lantaran waktu yang terbatas.
Namun, menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta ini, harus ada surat edaran resmi dari KPU soal adanya pelaksanaan putusan MK.
“Asalkan ada policy rules berupa surat edaran resmi yang memastikan bahwa peraturan KPU harus dibaca dalam konteks pelaksanaan putusan MK,” jelas Jimly.
"(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).
Tindakan ini sedikit berbeda dengan pernyataan KPU RI sebelumnya bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu berniat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Rapat konsultasi itu memang wajib ditempuh dalam penyusunan PKPU walau keputusan rapat itu tak mengikat KPU RI. Namun, saat ini, DPR RI sedang dalam masa reses.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang telah diundangkan sebelum putusan MK telah mengatur ketentuan teknis untuk capres/cawapres dari unsur kepala daerah.
Dalam putusan MK, majelis hakim memutuskan bahwa kepala daerah bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres sebagai syarat alternatif dari ketentuan usia minimum 40 tahun.
"Frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' sudah termaktub dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu.
Sementara itu, terkait capres-cawapres dari unsur kepala daerah, PKPU yang sama sudah mengatur ketentuan harus meminta izin kepada presiden.
"Selanjutnya frasa 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Idham.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/23/13043391/eks-ketua-mk-nilai-kpu-tak-perlu-revisi-aturan-terkait-syarat-capres