Adapun MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun usia Gibran 36 tahun.
“Ada komunikasi,” ujar Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani setelah rapat dewan pembina di kediaman Ketua Umum Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2023) petang.
Namun, Muzani enggan membeberkan isi komunikasi itu. Sebab, Muzani mengaku bukan dirinya yang menjalin komunikasi dengan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Budi Djiwandono juga mengaku bukan dirinya yang menjalin komunikasi dengan Gibran.
“Saya menyerahkan ada pimpinan lain, kemungkinan sudah, tapi setahu saya belum,” ucap Budi.
MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin siang.
Di sisi lain, Prabowo yang merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum menentukan bakal calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto terbuka.
Peluang ini muncul setelah MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.
"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkda seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/17/05264421/gerindra-komunikasi-dengan-gibran-setelah-putusan-mk