Salin Artikel

Khawatir Konflik Kepentingan, KPK Masih Pertimbangkan Supervisi Kasus Pemerasan Pimpinan di Polda

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, bakal mempertimbangkan apakah melakukan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo berpotensi konflik kepentingan.

Syahrul merupakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus rasuah di KPK. Namun, ia diduga diperas oleh pimpinan KPK dan saat ini kasusnya sedang disidik Polda Metro Jaya.

“KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan,” dalam Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Adapun salah satu bentuk supervisi adalah melakukan ekspose atau gelar perkara bersama terkait penanganan tindak pidana korupsi di instansi lain yang menangani rasuah.

Sejauh ini, kata Ali, pihaknya belum menerima surat permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Menurut Ali, KPK akan mempertimbangkan untuk melakukan supervisi atau tidak. Lembaga antirasuah akan mempertimbangkan apakah ada potensi benturan kepentingan dalam supervisi perkara tersebut.

Namun demikian, Ali mengklaim, KPK sebagai lembaga yang mendapatkan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum, selalu mendorong penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

“Dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku,” tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali mengajak masyarakat ikut mengawasi proses hukum dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.

Pengawasan itu juga menjadi bentuk transparansi dan pelibatan masyarakat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” tutur Ali.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta KPK melakukan supervisi dalam penanganan perkara dugaan pemerasan itu.

Ade mengatakan, Kedeputian bidang Koordinasi dan Supervisi merupakan salah satu bentuk transparansi penyidik Polri dalam menangani dugaan kasus pemerasan oleh Firli.

“Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” kat Ade, Sabtu (14/10/2023).

Sebagai informasi, dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya, penyidik telah memeriksa mantan bawahan dan ajudan Firli.

Mereka adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang pernah menjadi bawahan Firli ketika Ketua KPK itu menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diperiksa pada Rabu (11/10/2023).

?Sementara, ajudan Firli adalah Kevin Egananda yang diperiksa pada Jumat (13/10/2023).

Adapun perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu. Proses hukum dugaan pemerasan itu mengarah ke Firli.

Hal ini ditunjukkan dengan keputusan penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.

Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.

Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah milyaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/15503781/khawatir-konflik-kepentingan-kpk-masih-pertimbangkan-supervisi-kasus

Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke