JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengaku bingung soal landasan hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap kliennya.
Adapun Syahrul ditangkap tim penyidik di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) malam.
"Saya tidak tahu itu menggunakan hukum acara apa?" kata Febri saat ditemui awak media di gedung KPK untuk mengonfirmasi penangkapan Syahrul kepada penyidik, Kamis.
Febri mengatakan, Syahrul sebelumnya dijadwlkan dipanggil tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023). Namun, dia meminta dijadwal ulang karena perlu berpamitan dengan ibunya yang berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Febri menuturkan, ketidakhadiran Syahrul bukan mangkir karena telah menyampaikan surat konfirmasi kepada KPK.
Selain itu, kata Febri, Syahrul juga telah menerima surat panggilan dari tim penyidk untuk menjalani pemeriksaan besok. Surat itu diterima sekitar siang hingga sore hari ini.
"Jadi sudah ada surat panggilan sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa (ditangkap)," tutur Febri.
Adapun KPK berlasan penangkapan ini merupakan rangkaian dari pemanggilan terhadap Syahrul sebelumnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengetahui Syahrul sudah tiba di Jakarta dari Makassar pada dini hari tadi.
Namun, setelah ditunggu hingga sore, ia tak kunjung datang ke gedung Merah Putih. Atas alasan khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, KPK memutuskan menangkap Syahrul.
"Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya, Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam.
Syahrul digelandang petugas bersama satu orang lainnya. Rombongan penyidik yang membawa Syahrul berjumlah tiga unit. Ia berada di bagian tengah.
Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol. Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Syahrul irit bicara. Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/21480551/pengacara-bingung-syahrul-dijadwalkan-diperiksa-besok-tapi-ditangkap-malam