JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri memasukkan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan skor atau match fixing pertandingan sepak bola Liga 2 2018 ke dalam daftar pencarian orang (DPO)
Secara total, sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Satu tersangka berinisial AS yang masuk dalam DPO dan menjadi buron.
"Dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara klub X dan klub Y di mana salah satu tersangka nama AS kita masukan ke dalam DPO atau daftar pencarian orang," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Adapun AS merupakan tersangka yang berperan sebagai kurir pengantar uang dari klub ke wasit.
Dalam kasus ini, mayoritas tersangka yang merupakan wasit diduga terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.
Suap dilakukan guna memenangkan salah satu klub agar bisa masuk ke Liga 1.
Sementara itu, terdapat dua pelaku pemberi suap yakni VW dan DR. Kemudian ada K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit.
Keempat orang ini, yaitu AS, VW, DR dan K, dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Kemudian, empat tersangka lain yakni M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Mereka dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/12/18090581/polri-sebut-1-tersangka-kasus-suap-match-fixing-sepak-bola-liga-2-jadi-buron