JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta penyidikan dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilakukan terbuka dan profesional sesuai aturan hukum.
"Akan menjadi terang atau tidak, berjalan lacar atau tidak, ditentukan oleh profesionalisme dan transparansi serta kepatuhan terhadap SOP. Ini yang terus Kompolnas dorong, soal bagaimana bukti materil dan formil untuk dipenuhi dan dilengkapi tentu itu kewenangan penyidik," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim di Jakarta, Senin (9/10/2023).
"Kalau nanti memang tidak ada terpenuhi bukti materil ya kepastian hukum harus segera diberikan," sambung Yusuf.
Yusuf juga menyarankan penyidikan dugaan pemerasan itu sebaiknya disupervisi atau diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Sebab saat ini kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul ditangani Polda Metro Jaya. Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
"Penanganan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila diperlu ditangani Bareskrim," ucap Yusuf.
Menurut Yusuf, dengan mempertimbangkan aspek kesetaraan posisi antara Polri dan KPK, sebaiknya penanganan di tingkat Bareskrim.
"Ini kan KPK dan Polri, setara dan sederajat di antara salah satunya tidak ada yang superior. Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut, patut ditangani Bareskrim saja," ujar Yusuf.
Lebih lanjut, menurutnya, Polri juga perlu profesional dan transparan dalam pengusutan kasus itu.
Selain itu, Yusuf juga menekankan agar koordinasi dan sinergi sesama aparat penegak hukum juga dijalankan dalam proses pengusutan.
Kompolnas juga memastikan selalu memantau penanganan kasus tersebut agar profesional.
Penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul itu menindaklanjuti pengaduan yang diterima pada 12 agustus 2023 melalui unit Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Pertama, hari ini 5 Oktober 2023 tadi kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada 5 Oktober 2023.
Diketahui, beredar surat polisi yang menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil sejumlah karyawan dari Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.
Surat panggilan ini diketahui bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Sopir Mentan bernama Heri diminta menjadi saksi dan hadir dalam pemeriksaan 28 Agustus lalu di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan.
KPK sudah menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan gedung Kementan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari rumah dinas Syahrul.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tim penyidik mendapati tindakan merusak sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti terkait korupsi saat menggeledah gedung Kementan.
Saat ini, Syahrul Yasin Limpo telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. Ia pun telah berpamitan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Mentan.
(Penulis: Rahel Narda Chaterine, Editor: Krisiandi)
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/09/22104921/kompolnas-minta-penyidikan-dugaan-pemerasan-pimpinan-kpk-transparan