Salin Artikel

Saksi Sebut Beri Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk Pendampingan Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Financial Manager PT Birotika Semesta, Seno Pranoto mengungkapkan, pihaknya pernah menggunakan jasa PT Artha Mega Ekadhana (ARME) untuk menjadi konsultan dalam proses pemeriksaan pajak.

Hal itu didampaikan Seno saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam kesaksiannya, Sano mengaku pernah menggunakan dua konsultan pajak yakni PT ARME milik Rafael Alun dan PT Susy Suryani.

"Berapa nilainya Pak? nilai jasa yang diberikan kepada ARME terkait pendampingan ini?" tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Atas pertanyaan tersebut, Seno tidak bisa menjawab. Sebab, dirinya tidak memiliki dokumen ketika PT Birotika Semesta menggunakan jasa perusahaan milik Rafael Alun itu.

"Sudah saya usahakan cari dokumen untuk 2002 Pak sudah tidak ketemu, karena sudah lebih dari 10 tahun, jadi saya tidak punya data untuk jumlahnya pak," kata dia.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno dalam proses penyidikan di KPK. Dalam BAP itu Seno menyebutkan bahwa PT Birotika Semesta membayar Rp 100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME.

"Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME," papar jaksa.

Seno tidak membantah keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan perkiraan sebagaimana dirinya menggunakan jasa konsultan pajak lainnya.

"Benar Pak, waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan 2008, waktu itu saya menggunakan konsultan Susy Suryani," terang Seno.

"Saudara sempat sebut kurang lebih Rp 100 juta itu dalam satu tahap atau berapa tahap?" tanya jaksa lagi.

"Itu kalau enggak salah saya tulis di-BAP untuk 2 tahun Pak, tapi itu perkiraan, Pak, karena sebetulnya saya tidak punya dokumen pendukungnya," ungkap Seno.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, PT ARME diduga menerima pembayaran dari para wajib pajak (WP) senilai Rp 12.802.556.963 (Rp 12,8 miliar).

Jumlah itu didapat dalam kurun 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009.

Salah satu wajib pajak tersebut adalah PT Birotika Semesta yang juga dikenal dengan DHL express.

Dari DHL, PT ARME menampung uang sebesar Rp 115 juta.

Rafael Alun diduga mendapatkan uang Rp 23 juta sebagai marketing fee lantaran membawa DHL menjadi klien perusahaan konsultan pajak miliknya.

Dana itu didapat selama tiga tahun, dengan rincian tahun 2003 sebesar Rp 5 juta, kemudian, 2004 dan 2005 masing-masing mendapat Rp 9 juta.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke yang merupakan istri Rafael Alun sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/02/18334491/saksi-sebut-beri-rp-100-juta-ke-perusahaan-rafael-alun-untuk-pendampingan

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke