Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan opsi yang pertama pendaftaran capres-cawapres dilakukan 10-16 Oktober 2023.
Sementara, opsi kedua pendaftaran dibuka pada 19-25 Oktober 2023.
“Jadi rancangan dan program jadwal pelaksanaan pencalonan presiden (opsi pertama) ini disusun KPU dalam rangka penyesuaian sehubungan adanya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang diubah dengan Perppu Nomor 1 tahun 2022,” ujar Hasyim dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
“Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari, dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu sebagai presiden dan wakil presiden adalah masa kampanye ditetapkan 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” papar dia.
“Di mana di situ ditentukan masa pendaftaran dimulai 19 Oktober dalam durasi 7 hari menurut UU, maka desainnya 19 Oktober sampai 25 Oktober,” ucap Hasyim.
Terakhir, ia menuturkan KPU lebih memilih pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada opsi kedua karena sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023.
“Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan UU Pemilu,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/20/17190391/dua-opsi-kpu-soal-masa-pendaftaran-capres-10-16-oktober-atau-19-25-oktober