Salin Artikel

Eks Petinggi PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Kasus Pengolahan Anoda Logam

Dodi Martimbang dinilai Jaksa KPK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Dodi Martimbang dinilai terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Selain pidana badan, eks petinggi PT Antam itu juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang dinilai telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,7 miliar dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.

Tindakan itu dilakukan bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Dody Martimbang disebut telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Jaksa KPK, Dody Martimbang menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam.

Tindakan ini juga diduga dilakukan tanpa melibatkan bagian Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.

Dody Martimbang juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan analisa kemampuan.

Selain itu, Dody Martimbang disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp 100.796.544.104,35.

Adapun UBPP LM PT Antam telah memiliki akreditasi kualitas dan kemurnian komoditas emas dan perak secara internasional dalam proses pengelolaan dan pemurnian dore untuk menghasilkan emas dan perak murni dari tambang PT Antam di Pongkor dan Cibaliun, serta tambang perusahaan pemilik kontrak karya.

Namun, terjadi kebakaran di pabrik UBPP LM Pulogadung yang menyebabkan rusaknya sel elektrolisis perak pada 16 Januari 2017, sehingga proses pemurnian tidak dapat dilakukan lagi dan proses perbaikan alat tersebut membutuhkan waktu sampai Mei 2017.

Sementara itu, UBPP LM PT Antam masih menerima pengiriman dore dari pelanggan.

Jaksa menjelaskan bahwa Dody Martimbang diperintahkan untuk melakukan perbaikan mesin dan bukan untuk menetapkan perusahaan cadangan pemurnian berdasarkan rapat kinerja operasional pada 10 Maret 2017.

Namun, eks General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam (Persero) itu tanpa sepengetahuan direksi memerintahkan Agung Kusumawardhana untuk mencari perusahaan pemurnian emas sesuai stok. Meskipun, hanya UBPP LM yang mempunyai akreditasi memurnikan emas dalam skala besar.

Agung Kusumawardhana pun melakukan komunikasi dengan Siman Bahar sebagai Dirut PT Loco Montrado yang bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian umum, termasuk pengolahan barang-barang logam, baja, dan aluminium.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPK pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara dari kerja sama PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung sebesar nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai kadar final anoda logam dikurangi realisasi nilai emas dan perak yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam, yaitu Rp 100.796.544.104,35.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/20/13490781/eks-petinggi-pt-antam-dituntut-75-tahun-penjara-di-kasus-pengolahan-anoda

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke