Adapun uang Rp 27 miliar itu awalnya diserahkan pengacara terdakwa Irwan Hermawan (IH), yakni Maqdir Ismail kepada penyidik Kejagung.
"Jumlah uang 27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp 27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Namun, Ketut belum menjelaskan keterkaitan Windy dengan uang tersebut.
Menurut dia, rincian lebih lanjut akan terungkap dalam persidangan.
Selain itu, kata Ketut, nasib uang yang disita itu akan ditentukan dalam persidangan.
"Apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, biar lebih transparan dan lebih keterbukaan," ujar dia.
Maqdir Ismail telah membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya kepada penyidik Kejagung.
Penyerahan uang itu diberikan Maqdir pada Kamis (13/7/2023) di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.
Namun, pihaknya akan mendalami asal-usul dana tersebut. Kejagung juga tengah mendalami sosok pemberi uang Rp 27 miliar itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/11101051/uang-rp-27-miliar-dari-maqdir-ismail-disita-kejagung-jadi-barang-bukti