Salin Artikel

Bawaslu dan KPI Diminta Tegas soal Ganjar di Tayangan Azan Maghrib

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharap bersikap tegas terkait kemunculan bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo, dalam tayangan azan maghrib di saluran televisi swasta tertentu.

"Meminta KPI dan Bawaslu melakukan tindakan tegas, serius serta tidak banyak bertele-tele," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati dalam keterangannya seperti dikutip pada Senin (11/9/2023).

Neni menilai kemunculan Ganjar dalam tayangan azan maghrib di saluran televisi swasta tertentu merupakan pelanggaran. Dia mengatakan, kedua lembaga itu memiliki kewenangan untuk menindak potensi dugaan pelanggaran itu.

Meski begitu, Neni merasa tayangan azan yang menampulkan Ganjar sulit ditindak karena lemahnya regulasi pemilu antara sosialisasi dan kampanye, sehingga para kontestan melakukan kegiatan yang menyerempet kampanye mendahului waktu yang sudah ditentukan.

Neni mengatakan, dalam Pasal 79 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye.

Menurut Neni, aturan itu justru tidak masuk akal sebab definisi antara sosialisasi dan kampanye menjadi tidak jelas.

“Aturan kampanye yang absurd sehingga sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye," ujar Neni.

Selain itu, Neni juga melihat aturan sosialisasi hanya ditujukan bagi partai politik peserta pemilu. Sedangkan bagi para bakal capres dan bakal cawapres tidak diatur.

Alhasil, para bakal capres-cawapres seolah-olah dapat bergerak sesuka hati tanpa ada batasan.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto kemunculan Ganjar dalam tayangan azan maghrib di stasiun televisi swasta tertentu bukan politik identitas.

"Bukan (politik identitas). Pak Ganjar Pranowo ini sosok yang religius. Religiusitasnya tidak dibuat-buat. Istrinya, Bu Siti Atikoh juga dari kalangan pesantren," kata Hasto saat dijumpai di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2023).

Sebaliknya, sebagai seorang muslim, Ganjar telah menjadi teladan bagi sesamanya. Hal ini justru patut mendapatkan apresiasi.

Menurut Hasto, tayangan itu memperlihatkan sosok Ganjar yang alamiah, atau tidak dibuat-buat.

"(Sedangkan) kalau politik identitas itu kan politik yang tidak mencerdaskan kehidupan berbangsa dan politik yang miskin prestasi," ujar Hasto.

KPI menyatakan sudah menyurati stasiun televis yang menayangkan adegan Ganjar dalam azan maghrib.

"Kami sudah mengirimkan kepada lembaga penyiaran (stasiun TV) tersebut, tinggal menunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran," kata Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (10/9/2023).

Tak hanya itu, KPI tengah melakukan kajian terhadap adegan Ganjar dalam azan maghrib itu dan bakal meminta klarifikasi ke stasiun televisi bersangkutan.

"Jadi sabar dulu (untuk hasil temuannya)," ujar dia.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terkait tayangan azan yang memunculkan Ganjar tersebut.

"Dilakukan kajian," ujar Bagja saat dimintai konfimasi, Minggu.

Bagja menyampaikan, hasil kajian akan diumumkan sekitar tanggal 11-13 September 2023.

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/15310571/bawaslu-dan-kpi-diminta-tegas-soal-ganjar-di-tayangan-azan-maghrib

Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke