DEPOK, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Sudah seharusnya itu direvisi dan harus bisa melindungi justru kebebasan berekspresi," kata Anies dalam Kuliah Kebangsaan yang diadakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).
Menurut Anies, UU ITE seharusnya fokus kepada melindungi data masyarakat dalam hal transaksi elektronik, dan bukan digunakan buat menjerat orang yang melontarkan kritik dengan delik pencemaran nama baik atau menyebarkan informasi tidak benar.
"UU ITE itu bermasalah. Kami melihat bukan pada melindungi data, itu yang diperlukan, melindungi data, melindungi informasi," ucap Anies.
Anies mengatakan, tujuan UU ITE justru melenceng karena keberadaan pasal-pasal "karet" yang kemungkinan sengaja dimasukkan buat meredam kebebasan berekpresi dan berpendapat masyarakat.
Alhasil, pasal-pasal "karet" di dalam UU ITE justru memangsa rakyat yang menyuarakan pendapat melalui berbagai macam bentuk.
"Kasihan, lapor bengkel bermasalah saja bisa disebut pencemaran nama baik, padahal pelayanan bengkel bukan pelayanan pemerintah," ujar Anies.
Selain Anies, ada dua tokoh yang digadang-gadang sebagai bakal capres akan dihadirkan mengisi "Kuliah Kebangsaan" di FISIP UI.
Keduanya adalah bakal capres PDI-P Ganjar Pranowo dan bakal capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/06080021/anies-minta-uu-ite-yang-bermasalah-direvisi-buat-lindungi-masyarakat