Salin Artikel

Korban Eksil 1965 Diberi Kemudahan Pemerintah untuk Masuk Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) yang diutus ke luar negeri pada era Presiden Soekarno dan tidak bisa kembali karena rezim Soeharto mendapatkan layanan gratis mengurus visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali ke Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, layanan ini juga diberikan kepada para korban pelanggaran HAM berat atau eksil politik.

Pernyataan tersebut Yasonna sampaikan dalam pertemuannya bersama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Amsterdam.

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” kata Yasonna di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Yasonna mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada 11 Agustus 2023.

Dalam beleid yang ada disebutkan, para korban yang sudah diverifikasi bisa repatriasi atau melawat ke Indonesia dengan lebih mudah.

Untuk mendapatkan fasilitas layanan ini, mantan mahasiswa era Soekarno itu harus melayangkan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tempat mereka menetap.

KBRI nantinya akan meneruskan permohonan itu ke pemerintah pusat RI. Fasilitas visa itu kemudian diterbitkan oleh Menkumham maupun pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Tindakan ini atas rekomendasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam).

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” kata Mahfud di Amsterdam.

Adapun mantan Mahid dan korban pelanggaran HAM era Soekarno yang terpaksa melarikan diri ke luar negeri dan kini menetap di Belanda mayoritas tidak lagi menyandang status kewarganegaraan Indonesia.

Mereka mulanya tidak sedang belajar di Belanda, melainkan pelarian dari eks Mahid di negara lain.

Pertemuan di Amsterdam itu dihadiri sekitar 50 eks eks Mahid Belanda, eksol dari Moskow, Beijing, dan Bulgaria.

Yasonna menyebut, eks Mahid dan eksil 1965 itu bisa kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

“Saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Selain Kemenko Polhukam dan Kemenkumham, turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Kemudian, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda, dan Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/28/09320581/korban-eksil-1965-diberi-kemudahan-pemerintah-untuk-masuk-indonesia

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke