JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, umat Islam di Indonesia yang rindu dengan Tanah Suci cukup menunaikan umrah, dan tidak perlu berhaji lebih dari sekali.
Menurut Muhadjir, dalih rindu Tanah Suci tidak bisa menjadi pembenaran seseorang menunaikan haji berkali-kali, serta mengambil hak orang lain yang sudah antre buat menunaikan rukun Islam kelima.
"Kalau kangen itu bisa ikut haji kecil. Umrah itu haji kecil, bedanya cuma enggak wukuf saja, yang lain sama. Kalau mau haji kecil, melempar jumrah juga enggak apa-apa, walaupun itu tidak diwajibkan," kata Muhadjir di sela-sela Kirab Budaya Reog Ponorogo di Kantor PMK, Jakarta, Minggu (27/8/2023).
Muhadjir mengatakan, umat Islam yang memang rindu kembali ke Tanah Suci sebaiknya menjalankan ibadah umrah, yang tidak dibatasi waktu tertentu buat menjalankan haji kecil itu.
Maka dari itu, demi keadilan, dia mengusulkan sebaiknya mulai diterapkan aturan yang melarang umat Islam yang sudah menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali.
"Artinya sebetulnya sudah ada sejak dulu. Rasulullah juga sudah menyarankan, umrah itu termasuk haji kecil. Jadi kalau kangen, bisa umrah. Kalau umrah tidak dibatasi, setiap bulan juga boleh," ucap Muhadjir.
Sebab, jika orang yang sudah berhaji kembali antre maka daftar tunggu bagi calon jemaah haji lainnya semakin panjang.
"Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji berkali-kali, maka peluang yang lain, yang belum haji untuk bisa berangkat itu kecil. Masa tunggunya lama, semakin lama yang berangkat haji itu semakin berumur, semakin tua, dan itu beresiko," ucap Muhadjir.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/27/14570811/wacana-larangan-haji-berkali-kali-menko-pmk-kalau-kangen-bisa-umrah