Salin Artikel

Kronologi Budiman Sudjatmiko Dipecat PDI-P, Berawal Dukung Prabowo

Aktivis Reformasi ini resmi dipecat PDI-P setelah mendukung bakal calon presiden (bacapres) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Sikap politik Budiman ini berbeda dengan arah PDI-P yang sebelumnya telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bacapres.

Lantas, seperti apa kronologi manuver Budiman yang berujung dipecat PDI-P? Berikut ulasannya:

Bertemu Prabowo

Sosok Budiman dan Prabowo belakangan begitu melekat satu sama lain. Keakbaran ini berawal ketika Budiman menemui Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2023).

Pertemuan kedua tokoh berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Usai pertemuan, Budiman mengaku memiliki kecocokan dengan Prabowo.

Ia bahkan menganggap mantan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) itu sebagai sosok pemimpin yang bisa membawa Indonesia lepas dari krisis global.

"Saya mengapresiasi dan merasa bahwa Pak Prabowo itu mewakili satu cara pandang kepemimpinan politik yang cocok dengan saya," kata Budiman.

"Dalam pengertian, suatu bangsa ingin bangkit di tengah turbulensi karena krisis global," ujar Budiman.

Budiman pun menilai, dibutuhkan kerja sama antara figur yang berlatar belakang militer dan intelijen dengan sosok yang punya rekam jejak sebagai aktivis untuk menghadap situasi ini.

"Kedua orang itu biasanya mampu berbicara hal-hal strategis secara komprehensif," katanya.

Deklarasi relawan

Sebulan setelah pertemuan di Kertanegara, Budiman secara mengejutkan menyatakan dukungan kepada Prabowo.

Dukungan ini bahkan disertai dengan deklarasi relawan bernama Prabowo Budiman Bersatu atau Prabu yang diumumkan di Marina Convention Center, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/8/2023).

Deklarasi relawan tersebut dihadiri langsung oleh Prabowo. Dalam momen itu, Budiman dan Prabowo menandatangani kesepakatan bersama sebagai simbol diresmikannya relawan Prabu di Kota Semarang.

Budiman mengaku, pada era pra-Reformasi, dirinya dan Prabowo berada di poros berbeda. Saat itu, Budiman merupakan seorang aktivis, sedangkan Prabowo masih menjadi prajurit TNI.

Namun, kata Budiman, setelah membaca buku Paradoks Indonesia yang ditulis Prabowo, pandangannya berubah. Menurutnya, Prabowo punya semangat yang sama dengan para aktivis.

Oleh karenanya, Budiman menyatakan dirinya berani mengambil resiko untuk mendukung Prabowo menjadi presiden. Budiman pun percaya Prabowo mampu melanjutkan tongkat kepemimpinan Indonesia.

"Tolong Pak Prabowo majukan kesejahteraan umum dengan mengembangkan koperasi, desa dan jaminan sosial untuk rakyat Indonesia," kata dia.

Di samping itu, Budiman menyatakan dirinya tak mendukung bakal capres yang diusung PDI-P, Ganjar Pranowo. Menurutnya, sosok Prabowo lebih unggul dari Gubernur Jawa Tengah itu.

"Indonesia butuh kepemimpinan yang strategik. Pak Ganjar baik, bukan buruk ya. Tapi Indonesia butuh kepemimpinan yang strategik untuk hari ini," kata Budiman.

Dipecat

Setelah mendeklarasikan relawan Prabu, PDI-P langsung mengambil sikap dengan mengultimatum Budiman. Ada dua opsi yang disodorkan PDI-P untuk Budiman, mengundurkan diri atau dipecat.

Bahkan, PDI-P sempat akan memutuskan nasib Budiman pada Senin (21/8/2023). Namun, PDI-P tak kunjung mengambil keputusan.

PDI-P baru mengambil keputusan konkret baru-baru ini. PDI-P secara resmi memecat Budiman. Surat pemecatan diterima Budiman, Kamis (24/8/2023).

"Sudah, sudah (menerima). Iya benar (pemecatan)," kata Budiman saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Ia menuturkan, surat itu diterima oleh sang anak dan langsung dikirimkan kepadanya melalui sebuah foto.

"Diterima oleh putri saya yang kebetulan waktu kecil dikasih nama oleh Ibu Megawati," ujar Budiman seraya terbata.

7 pertimbangan

Dalam surat tersebut, terdapat tujuh pertimbangan PDI-P memecat Budiman. Berikut isinya:

  1. Bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan , dan menegakkan citra Partai, setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota Partai yang telah ditetapkan oleh partai;                                                                                                                                 
  2. Bahwa sesungguhnya organisasi Partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader Partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi Partai;                              
  3. Bahwa setiap kader Partai wajib menjaga arah perjuangan Partai agar sejalan dengan ideologi Partai, sikap politik, AD/ART, serta Program Partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas Partai;                                                                                           
  4. Bahwa apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai;                                                                      
  5. Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Sdr. Budiman Sujatmiko, M.A. M.Phill. selaku kader PDI Perjuangan yang tidak mengindahkan Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan untuk mendukung dan memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024 dengan mendukung calon Presiden dari partai politik lain meruupakan pelanggaran kode etik dan disiplik Partai dikategorikan sebagai pelanggaran berat;                                                                                                              
  6. Bahwa Komite Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merekomendasikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko;                    
  7. Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan terhadap Sdr. Budiman Sujatmiko M.A. M.Phill dari Keanggotaan PDI Perjuangan.

(Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Fitria Chusna Farisa, | Editor: Dani Prabowo, Fitria Chusna Farisa)

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/25/09584661/kronologi-budiman-sudjatmiko-dipecat-pdi-p-berawal-dukung-prabowo

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke