Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini bakal menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.
“PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, Kamis (24/8/2023).
Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari ini juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Ditjen Pas juga memastikan bahwa seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai dengan prosedur.
“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ujar Rika.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi (PC) ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu pada Rabu kemarin.
Eksekusi dilakukan lantaran kasus Putri Candrawathi sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, untuk ketiga terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih belum dilakukan eksekusi ke lapas.
Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.
Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.
Kemudian, vonis terdakwa Kuat Ma'ruf Amin sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/24/19230811/putri-candrawathi-resmi-mendekam-di-lapas-pondok-bambu-jakarta