Sugeng yang merupakan Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengunjungi tiga tempat guna mendalami dugaan tersebut.
“Jadi khusus untuk 189 ini sudah banyak yang dilakukan. Misalnya, untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai itu sudah mengunjungi tiga tempat, memeriksa 56 pihak,” kata Sugeng kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Kendati demikian, Sugeng tidak menyebutkan siapa pihak yang diperiksa.
Dari pemeriksaan itu, Sugeng mengatakan, memang ada data ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan keluar.
“Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut. Ini yang sedang diteliti,” ujar Sugeng.
Di samping itu, Satgas TPPU juga mengembangkan dari sisi kepabeanan dan perpajakan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, belum ada tersangka dari kasus dugaan pencucian uang lewat emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun itu.
“Belum, belum. Masih jalan,” kata Mahfud.
Dugaan TPPU emas batangan ilegal itu termasuk dalam 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.
Kasus itu merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/21/16265281/update-kasus-dugaan-tppu-emas-batangan-ilegal-rp-189-triliun-satgas-sudah