Salin Artikel

Nasdem Jelaskan Alasan Calonkan 2 Eks Wali Kota Medan yang Pernah Tersandung Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengungkapkan alasan partainya meloloskan dua mantan Wali Kota Medan yang pernah tersandung korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Mantan wali kota yang dimaksud ialah Rahudman Harahap dan Abdillah. Nama mereka tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR pada Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I.

Ali mengatakan, persoalan korupsi yang membelit Rahudman sudah berakhir karena Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan yang bersangkutan telah bebas.

“Ketika PK menyatakan membebaskan beliau maka putusan sebelumnya dinyatakan gugur,” ujar Ali saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (20/8/2023).

Ali mengatakan, pihaknya tetap menghargai hak politik Rahudman meskipun pernah tersandung korupsi.

Menurut Ali, hak politik tidak bisa dihalangi hanya karena kasus yang statusnya telah gugur.

“Ini tentunya kita ingin menghargai hak-hak politik orang,” tutur Ali.

Adapun Abdillah, kata Ali, memang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tahap kasasi dan perkaranya telah inkracht.

Namun, yang bersangkutan telah menjalani masa hukumannya dan hak politiknya telah dipulihkan.

Karena itu, menurut dia, menjadi tidak adil ketika seseorang telah dihukum tetap dianggap bersalah atas perbuatan yang dilakukan.

“Ketika dia tidak bisa diperlakukan tidak adil. Ketika dia menjalankan hukuman,” ujar Ali.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Rahudman tersandung perkara korupsi dua kali. Pertama, terkait dugaan korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) dalam kapasitasnya sebagai sekretaris Daerah Kabupaten tapanuli Selatan tahun 2004-2006.

Perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara itu kandas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Rahudman pun dinyatakan bebas.

Adapun kasus lainnya adalah s korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015 yang diduga merugikan negara Rp 185 miliar.

Ia dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan kasasi di MA. Namun, Majelis PK menyatakan Rahudman bebas.

Sementara, Abdillah divonis 4 tahun penjara pada 14 Juli 2009 oleh Mahkamah Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/20/19423541/nasdem-jelaskan-alasan-calonkan-2-eks-wali-kota-medan-yang-pernah-tersandung

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke