Salin Artikel

Survei Indikator Politik: Elektabilitas PDI-P Paling Tinggi, Unggul Jauh dari Gerindra

Dalam survei yang dilaksanakan pada 15-21 Juli 2023, elektablitas PDI-P masih tertinggi dengan 24,7 persen.

Partai berlogo banteng itu unggul jauh dari Partai Gerindra dan Golkar.

"Dalam survei ini yang paling didukung saat ini adalah PDI-P," kata peneliti utama Indikator Politik Indonesia Rizka Halida dalam rilis, Jumat (18/8/2023).

Di bawah PDI-P, Gerindra dan Golkar masing-masing memiliki elektabilitas 12,3 persen dan 10,7 persen.

Kemudian, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8,0 persen; Partai Demokrat 6,9 persen; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5,3 persen; Partai Nasdem 5,0 persen; dan Partai Amanat Nasional (PAN) 4,3 persen, yang disurvei diperkirakan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Diketahui, ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Selanjutnya, ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2,7 persen dan Partai Perindo 1,6 persen.

Elektablitas di bawah 1 persen ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 0,6 persen; Partai Hanura 0,5 persen; Partai Buruh 0,2 persen; Partai Bulan Bintang (PBB) 0,2 persen; Partai Gelora 0,2 persen; Partai Garuda 0,1 persen; dan Partai Ummat 0,1 persen.

"Masih ada 16,8 persen yang belum menunjukkan atau mengemukakan pilihannya," ujar Rizka.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi secara khusus menyoroti elektabilitas PAN yang naik dalam beberapa bulan terakhir.

Adapun survei ini dilakukan dengan wawancara tatap muka terhadap 1.811 responden, warga negara Indonesia berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Para responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling. Survei ini memiliki margin of error ±2,35 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/20/17024961/survei-indikator-politik-elektabilitas-pdi-p-paling-tinggi-unggul-jauh-dari

Terkini Lainnya

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke