Salin Artikel

Pimpin Sidang Paripurna 2023-2024, Puan: DPR Sudah Telurkan 64 UU sejak 2019

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024. Sebanyak 385 dari 575 anggota DPR turut menghadiri sidang paripurna pembukaan masa sidang tersebut.

Sidang itu digelar usai Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Sidang Bersama DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diadakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Rincian produk legislasi yang dilahirkan DPR bersama pemerintah itu adalah Komisi I DPR sebanyak enam Undang-Undang (UU), Komisi II DPR 26 UU, Komisi III DPR enam UU, Komisi V DPR satu UU, Komisi VI DPR lima UU, Komisi VII DPR satu UU, Komisi IX DPR satu UU, Komisi X DPR dua UU, dan Komisi XI DPR lima UU.

Selanjutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak tujuh UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR satu UU selain UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR tiga UU.

Selain menjabarkan produk legislasi, DPR bersama pemerintah dan DPD juga meneruskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I.

Mereka pun membahas RUU lain yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Puan memastikan, DPR akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan aspirasi rakyat.

“Salah satu agenda pembentukan UU di masa depan yang sangat strategis adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Periode Tahun 2025-2045,” ujar Puan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Puan menambahkan, tugas pemerintahan di Indonesia telah dijalankan dengan mandat konstitusi sesuai cabang-cabang kekuasaan negara, mulai dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

Menurutnya, praktik-praktik dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara kini semakin demokratis semenjak memasuki era reformasi.

Hal tersebut tak lepas berkat kehadiran aspek keterbukaan publik, akuntabilitas, kebebasan menyampaikan pendapat, dan kebebasan berorganisasi.

“Kualitas demokrasi di Indonesia akan sangat ditentukan oleh kita semua, mulai dari anak bangsa, komponen bangsa, hingga pelaku demokrasi, seperti Pemerintah, DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lembaga negara, dan rakyat,” kata Puan.

Puan menilai, tanpa kerja sama dari semua pihak, sulit bagi Indonesia untuk bisa membangun kemajuan peradaban demokrasi.

Oleh karena itu, sudah menjadi tugas dan komitmen dari DPR RI untuk bisa meningkatkan kinerja konstitusionalnya dalam kedaulatan rakyat agar demokrasi bisa terus berlangsung.

Ia juga menekankan bahwa konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, telah mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Oleh karena itu, kata Puan, hukum merupakan ketentuan tertinggi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Pembentukan UU oleh DPR RI dan pemerintah merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka mengatur kekuasaan negara dan aparaturnya,” ucapnya.

UU tersebut, tambahnya, meliputi isu terkait pemenuhan hak politik, sosial, ekonomi, budaya rakyat, jalannya pembangunan nasional, dan ketertiban umum.

Lebih lanjut Puan mengatakan, kemajemukan Indonesia memiliki konsekuensi perbedaan pandangan terhadap berbagai hal yang diatur dalam UU. Mengingat, Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, budaya, dan kepercayaan.

“DPR RI bersama pemerintah selalu berupaya untuk dapat mencari kesamaan pandangan dari berbagai perbedaan saat menjalankan tugas konstitusional membentuk UU. Dalam pembentukan atau pembatalan UU sendiri sudah diatur mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangannya,” terang Puan.

Pada kesempatan itu, Puan juga mengajak para peserta sidang yang hadir untuk mau membangun peradaban politik hukum nasional melalui kesadaran dan komitmen yang dapat menempatkan Indonesia sebagai negara hukum.

Dengan begitu, imbuhnya, Indonesia tidak akan lagi membenarkan kebiasaan main hakim sendiri, tetapi mematuhi hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2023–2024 berlangsung hingga awal Oktober 2023.

Puan berharap, para anggota dewan dapat terus memberikan hasil kerja yang sebaik-baiknya untuk rakyat melalui persidangan tersebut.

“Masa sidang ini menjadi kesempatan DPR RI untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mewujudkan harapan rakyat,” ujar Puan.

Untuk diketahui, sebelum membuka Sidang Paripurna, Puan yang memakai baju adat Dayak menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lobi Gedung Nusantara. Sidang ini juga diikuti oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

Adapun dalam agenda itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan Rancangan UU (RUU) tentang Anggaran Pembangunan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangan dan dokumen pendukung kepada DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/19351911/pimpin-sidang-paripurna-2023-2024-puan-dpr-sudah-telurkan-64-uu-sejak-2019

Terkini Lainnya

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Nasional
KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke