JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti mengusulkan agar kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bisa diisi oleh unsur perseorangan atau non partai politik.
Usul yang digagas DPD RI ini ia sampaikan ketika berpidato di hadapan presiden, wakil presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, jajaran menteri, dan para pejabat negara lainnya dalam Sidang Tahunan MPR 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
“Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan, selain dari anggota partai politik,” kata La Nyalla.
Lewat gagasan tersebut, kata La Nyalla, pihaknya ingin memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja.
“Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai,” ujarnya.
Selain itu, La Nyalla juga mengusulkan agar DPD diberi kewenangan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden.
Komposisi utusan daerah mengacu pada sejarah wilayah yang berbasis negara-negara dan bangsa-bangsa lama, yaitu Raja dan Sultan serta suku dan penduduk asli Nusantara.
Sementara, utusan golongan diisi oleh organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki sejarah dan kontribusi terhadap kemajuan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan agama di Indonesia.
“Sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, La Nyalla mengusulkan agar MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.
“Sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan yang menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan,” katanya.
Dia menyebut, lembaga negara yang sudah dibentuk pada era Reformasi harus ditempatkan secara tepat sesuai tugas, peran, dan fungsinya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/13083641/ketua-dpd-usul-ada-anggota-dpr-perseorangan-bukan-dari-parpol