Salin Artikel

Polri Pecat AKBP Doddy Prawiranegara lewat Sidang Etik

JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang etik dilakukan terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Selain dipecat, Doddy juga mendapat sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Sidang KKEP terhadap Doddy digelar pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00-19.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta.

Doddy disangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Dalam sidang itu, dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri). Wakil Ketua Komisi diisi Brigjen Agus Wijayanto (Karowabprof Divisi Propam Polri).

Lalu, tiga Anggota Komisi yaitu Kombes Sakeus Ginting (Sesrowabprof Divisi Propam Polri), Kombes Hengki Wijaya (Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri), dan Kombes Rudi Mulianto (Kabag Binetika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Ramadhan menyebut dalam sidang dihadirkan lima saksi, baik secara langsung maupun virtual.

“(Saksi) terdiri dari Kompol K, saudara SM, saudara LP, Kompol SHS, dan AKP AA,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/16112341/polri-pecat-akbp-doddy-prawiranegara-lewat-sidang-etik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke