JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) menduga Polri berupaya melindungi Irjen Napoleon Bonaparte.
Sebab, meski perkara pidana kasus dugaan suap dan penganiayaan yang dilakukan Napoleon sudah inkrah, tetapi mantan Kadiv Propam itu tak kunjung disidang etik.
“Dengan tidak ada sidang kode etik adalah upaya impunitas atau bisa diduga ada upaya melindungi Napoleon hingga dia nanti pensiun Oktober 2023,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Adapun Irjen Napoleon akan masuk masa pensiun karena akan resmi berusia 58 tahun pada bulan November mendatang.
Sugeng menambahkan, jika Napoleon sudah pensiun, Polri tidak bisa menggelar sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu.
“Setelah pensiun maka yang bersangkutan tidak bisa lagi disidang kode etik atau Polri tidak punya kewenangan menjangkau Napoleon untuk sidang kode etik,” tuturnya.
Di sisi lain, menurutnya, saat ini muncul isu bahwa Napoleon menjadi kunci untuk membongkar sejumlah kasus di internal Polri.
Oleh karenanya, IPW mendesak Napoleon segera disidang etik untuk menepis isu tersebut.
“Ada yang berpendapat bahwa Napoleon memegang satu informasi-informasi atau kunci untuk membongkar sesama anggota polisi atau di intenal. Ini yang isu ya. Oleh karena itu tidak boleh ini menjadi isu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas bersyarat sejak 17 April 2923. Namun, hingga kini ia belum menjalani sidang KKEP.
Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Terkait kasus tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/11/15525771/ipw-duga-polri-beri-impunitas-ke-irjen-napoleon-sehingga-tak-kunjung