Salin Artikel

Lukas Enembe Sempat Dilarang Masuk Tempat Judi di Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, disebut sempat dilarang masuk ke tempat perjudian atau kasino di Singapura.

Hal itu terungkap dalam persidangan Enembe yang merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Larangan Enembe memasuki kasino di Singapura dipaparkan oleh saksi Dommy Yamamoto.

Dommy mengatakan, ketika menemani Enembe di Singapura sekitar 2019 sampai 2020, kliennya pernah dilarang masuk ke tempat wisata judi kasino di Singapura.

"Tahun 2019 atau 2020 iya (dilarang masuk) kasino di Singapura, tapi saya tidak tahu kenapa. Saya tahu dari staf kasino di sana," kata Dommy.

Dommy dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tangan kanan Enembe yang dipercaya buat menemani saat berjudi di Kasino Resort World Sentosa di Singapura dan Solaire Resort and Casino di Manila, Filipina.

Dommy menyampaikan, Enembe hanya bermain 2 permainan judi di Singapura, yakni Baccarat dan Jackpot atau slot.

Meski begitu, kata Dommy, Enembe tidak pernah bernasib mujur dalam berjudi.

"Setahu saya tidak pernah (menang)," jawab Dommy sambil tertawa.

Dalam persidangan itu, JPU juga menyebutkan Lukas menukarkan uang sebesar Rp 22,5 miliar ke mata uang Dollar Singapura buat berjudi.

Menurut berita acara pemeriksaan Dommy, uang itu ditransfer melalui rekening Agus Parlindungan yang merupakan rekanan Dommy dan adiknya, Jimmy Yamamoto.

Di dalam BAP itu juga disebutkan Dommy meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang dengan total Rp 10 miliar, dengan rincian transfer Rp 5 miliar sebanyak dua kali ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas untuk ditukarkan ke dolar Singapura.

Uang Rp 10 miliar tersebut juga digunakan Lukas Enembe untuk main judi di kasino di Manila.

"Valas dengan nilai total Rp 10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di Kasino Manila," kata Wawan.

Dommy kembali meminta Lukas Enembe untuk mentransfer uang Rp 5 miliar ke rekening money changer PT Anugerah Prospek Valasindo yang juga peruntukannya untuk keperluan berjudi Gubernur nonaktif Papua tersebut.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/22272751/lukas-enembe-sempat-dilarang-masuk-tempat-judi-di-singapura

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke