JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi yang menimpa Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, menimbulkan polemik.
EKs penyidik KPK Novel Baswedan menduga, ada kejanggalan dalam proses pengumuman tersangka yang dilakukan KPK itu.
Dia menilai, ada pelanggaran etik dari peristiwa tersebut, sehingga Dewan Pengawas KPK harus turun tangan untuk menangani masalah tersebut.
Selain itu, Novel mengusulkan agar KPK mengordinasikan dan mengendalikan penanganan koneksitas atas kasus ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Bagaimana Novel melihat penanganan kasus ini? Apa yang harus dilakukan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut?
Simak pembahasan lengkapnya di "Gaspol Ft Novel: Polemik Pengumuman Kabasarnas Jadi Tersangka, Dewas Berani Periksa Pimpinan KPK?" pada Jumat (4/8/2023), pukul 19.00 WIB di YouTube Kompas.com.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/17410011/gaspol-hari-ini--polemik-pengumuman-kabasarnas-jadi-tersangka-dewas-berani