Ma'ruf yakin MK bakal mempertimbangkan sisi baik dan buruk apabila syarat usia capres dan cawapres diubah dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Mengenai soal capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Pulau Sebatik, Kamis (3/8/2023).
Ma'ruf menuturkan, MK merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mempertimbangkan dan membahas perubahan aturan tersebut.
Ia pun memastikan pemerintah akan mengikuti segara putusan MK terkait syarat usia capres dan cawapres.
"Saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat," ujar Ma'ruf.
MK tengah menangani dua perkara judicial review terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/03/22391371/serahkan-urusan-usia-capres-cawapres-ke-mk-wapres-pertimbangkan-baik-dan