Vonis bebas itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (1/8/2023).
Kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim Gazalba dinilai tidak terbukti menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.
Menurut Aldres, sejak proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan saksi Prasetyo Nugroho selaku asisten Gazalba konsisten menyatakan hakim agung itu tidak menerima suap.
Aldres mengatakan, Prasetyo mengaku menikmati sendiri uang suap dari Heryanto Tanaka. Ia juga disebut mencatut nama Gazalba dalam dugaan suap jual beli perkara itu.
Aldres menyebut, Prasetyo mengklaim membohongi pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang menjadi jalur suap, Redi Novarisza bahwa Gazalba Saleh sudah sepakat membantu penanganan perkara Heryanto Tanaka.
"Terdakwa sudah terima uang ya dia bohong uang dia terima sendiri," ujar Aldres.
Selain itu, kata Aldres, dalam persidangan juga tidak bisa dibuktikan Prasetyo berkomunikasi dengan Gazalba terkait penanganan perkara KSP Intidana.
Menurut dia, Jaksa hanya bisa membuktikan komunikasi Prasetyo dengan Redi Novarisza.
"Sementara dalam perkara ini yang perlu dibuktikan adalah apakah ada komunikasi dan penerimaan oleh Gazalba," kata Aldres.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengajukan kasasi ke MA.
Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan di persidangan cukup.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/10304081/pengacara-hakim-agung-gazalba-saleh-tak-terbukti-terima-suap