Salin Artikel

Gugat "Presidential Threshold", Partai Buruh Mau Ajak 30 Penggugat Sebelumnya ke Sidang MK

Dalam gugatan ini, Partai Buruh mengeklaim akan mengajak bekerja sama 30 penggugat sebelumnya, yang gugatannya mental di tangan majelis hakim.

"Kita minta mereka tak perlu mengajukan permohonan yang sama. Cukup menjadi pihak terkait," ujar pengacara Partai Buruh, Feri Amsari, pada Selasa (1/8/2023).

"Berkelahi dalam isu yang sama, dalam persidangan yang sama, dengan berbagai orang di dalam satu forum di MK," lanjutnya.

Feri menyebut bahwa sebagian dari 30 penggugat itu sudah berkomunikasi dengan mereka terkait tawaran untuk menjadi pihak terkait. Sementara itu, beberapa lainnya belum berkomunikasi.

Dari 30 gugatan yang masuk ke MK sejak 2017, sebagian di antaranya adalah unsur partai politik, di antaranya Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, dan Partai Kebangkitan Nusantara.

"Insya Allah kami akan mengundang mereka, yang bersedia, (menjadi pihak terkait)," kata dia.

"Kalau tidak, kami minta Mahkamah menghadirkan mereka sebagai pihak terkait, termasuk yang dari partai politik," ujar Feri.


Partai Buruh mengaku yakin gugatan mereka terkait ambang batas pencalonan presiden atau yang kerap disalahartikan sebagai presidential threshold bisa dikabulkan MK.

Feri dkk merasa telah menemukan celah agar MK mengadili ketentuan yang selama ini MK anggap sebagai ranah pembentuk kebijakan (open legal policy).

MK dianggap telah berubah pandangan dalam menghadapi pasal open legal policy, tercermin dari putusan mereka memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Mei 2023 lalu, yang seharusnya ranah open legal policy.

"Dengan demikian, MK wajib pula menafsirkan apakah Pasal 222 UU Pemilu ini bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Jadi, tidak bisa lagi menghindar dengan alasan open legal policy," kata Feri dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023).

Contoh teranyar adalah ditolaknya permohonan PKS pada perkara nomor 52/PUU-XX/2022.

Dalam permohonan itu, PKS melampirkan kajian bahwa ambang batas pencalonan presiden seharusnya dibuat dengan basis perhitungan yang lebih cermat dan rasional.

Dalam putusannya, MK mengapresiasi kajian itu namun menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.

Sementara itu, dari 30 perkara sejenis yang diadili MK dan gugur, Mahkamah juga kerapkali mempermasalahkan kedudukan hukum para pemohon.

Soal kedudukan hukum, Partai Buruh optimistis memenuhi syarat.

Dengan keadaan ini, Partai Buruh yakin MK akan menukik ke substansi permasalahan, yaitu tidak selarasnya ketentuan "presidential threshold" dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Sebab, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa calon presiden-wakil presiden diusung oleh partai politik sebelum pemilu digelar, bukan pemilu sebelumnya.

Bermodal ketentuan itu, Partai Buruh semestinya berhak mencalonkan jagoannya karena sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sebelum pencalonan presiden.

Namun, lewat ketentuan "presidential threshold", ketentuan itu dimodifikasi sehingga calon presiden-wakil presiden diusung oleh partai politik berdasarkan capaian di pemilu sebelumnya, yakni minimum 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.

Ini membuat Partai Buruh, juga partai-partai politik pendatang baru dan partai-partai nonparlemen, harus bergabung dengan partai-partai politik penguasa Senayan untuk bisa mengusung calon presidennya.

"Dari 30 (uji materi "presidential threshold" yang gugur) itu nanti kita breakdown, kita perlihatkan ke hakim MK, bahwa alasan Partai Buruh itu berbeda," ujar Feri yang juga ahli hukum tata negara Universitas Andalas.

Sejauh ini, MK selalu menegaskan pendiriannya bahwa presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia, agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki kesamaan frekuensi dengan suara mayoritas parlemen.

Dalam putusan ke-27, misalnya, yaitu nomor perkara 4/PUU-XXI/2023, Mahkamah menegaskan bahwa mereka masih tetap pada pendirian itu dan belum berubah pikiran.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/13542311/gugat-presidential-threshold-partai-buruh-mau-ajak-30-penggugat-sebelumnya

Terkini Lainnya

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke