JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres dan cawapres diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” demikian Pasal 222 UU Pemilu.
Guna memenuhi ambang batas itu, parpol dapat melakukan kesepakatan dengan partai politik lain untuk melakukan penggabungan atau berkoalisi dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Menurut UU, penentuan calon presiden dan/atau calon wakil presiden harus dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan.
Jika kesepakatan telah terbentuk, parpol atau gabungan parpol dapat segera mengumumkan bakal capres dan cawapres.
“Bakal calon presiden dan/atau bakal calon wakil presiden yang diumumkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan,” bunyi Pasal 225 ayat (2) UU Pemilu.
UU Pemilu juga mengatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 226. Bunyinya sebagai berikut:
Adapun setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup, tahapan pemilu akan memasuki masa kampanye selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/27/17395791/syarat-pendaftaran-capres-cawapres-pemilu-2024-menurut-uu