JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan mereka saat ini memprioritaskan pengawasan praktik transaksi jual beli melalui media sosial atau social commerce (s-commerce) yang berbasis platform.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, praktik social commerce saat ini terbagi menjadi 2. Yaitu yang difasilitasi platform dan yang dilakukan secara pribadi atau langsung antara sesama pengguna medsos.
"Yang kita awasi adalah s-commerce yang ditawarkan atau difasilitasi oleh platform. Itu masuk dalam regulasi e-commerce walaupun dia s-commerce," kata Semuel dalam jumpa pers di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Sedangkan buat praktik s-commerce yang dilakukan secara pribadi, seperti melalui aplikasi WhatsApp dan sejenisnya, Semuel hanya meminta masyarakat waspada dalam melakukan transaksi supaya tidak menjadi korban penipuan.
"Untuk yang s-commerce pribadi-pribadi ini inilah masyarakat juga harus jeli, karena antarmasyarkat pembayaran tidak melalui platform," ucap Semuel.
"Itu yang harus masyarakat pahami dan selalu cek dan ricek apakah orang ini trusted enggak. Kalau enggak nanti ketipu," sambung Semuel.
"Kita mau jaga jangan sampai kreativitas masyarakat terhambat, tapi masyarakat kita juga harus dilindungi, jangan sampai s-commerce jadi ajang penipuan," kata Budi.
Budi mengatakan, s-commerce adalah fenomena baru ketika media sosial juga dimanfaatkan sebagai sarana transaksi jual beli.
Menurut dia, pemerintah akan tetap mengacu kepada perlindungan konsumen guna mencegah aksi penipuan melalui kedok s-commerce.
"Kita lagi kaji fenomena baru ini. Tapi prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan kreativitas masyarakat enggak boleh mati," ucap Budi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/20/22262871/kominfo-utamakan-pengawasan-social-commerce-berbasis-platform