Budi Tjahjono merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.
Penundaan ini dilakukan lantaran majelis hakim masih bermusyawarah dalam mempertimbangkan berbagai fakta dan barang bukti yang disampaikan oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
“Jadi agenda pembacaan putusan hari ini belum bisa dibacakan, majelis hakim belum siap membacakan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2023).
“Kami minta waktu satu Minggu. Majelis meminta waktu satu Minggu ditunda untuk pembacaan putusan,” ujarnya lagi.
Hakim Rianto kemudian memastikan, pada Kamis 27 Juli, putusan perkara yang menjerat Budi Tjahjono sudah rampung.
“Jadi pembacaan putusan tetap hari Kamis Pak, ya tanggal 27 Juli 2023, Insya Allah ndak ada halangan lagi kami baca putusannya ya,” kata Rianto.
Dalam kasus ini, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Budi Tjahjono selama tujuh tahun penjara.
Jaksa menilai, eks Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata jaksa KPK, Amir Nurdianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 31 Mei 2023.
Menurut Jaksa KPK, Budi Tjahjono telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.
Dalam perkara ini, eks Direktur Keuangan PT Jasindo Solihah, dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain juga menjadi terdakwa. Tetapi, keduanya hanya terjerat kasus gratifikasi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/20/17253861/sidang-vonis-eks-dirut-pt-asuransi-jasindo-di-kasus-tppu-dan-gratifikasi