Salin Artikel

Partai Buruh: Indonesia Pionir "Presidential Threshold" di Dunia, Rusia Kalah

Kuasa hukum Partai Buruh, Feri Amsari, menegaskan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia, sekaligus yang pertama, membuat ketentuan yang kerap disalahartikan sebagai presidential threshold.

Padahal, presidential threshold merupakan ambang batas untuk menentukan kemenangan calon presiden terpilih, yang sudah diatur dalam UUD 1945 yaitu raihan suara 50 persen plus 1 serta menang di separuh provinsi dengan perolehan suara sedikitnya 20 persen.

"Kalau kita mau menggunakan keinggris-inggrisan, ambang batas pencalonan presiden itu adalah presidential candidacy threshold. Istilah ini tidak ada di dunia," ujar Feri dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023).

"Tapi berkat negara kita tercinta sudah ada yang sekarang yang meniru. Satu-satunya Indonesia yang memakai, lalu ditiru oleh Turki. Jadi hebatnya negara kita, ada yang meniru," lanjutnya.

Di Turki, besaran ambang batas pencalonan presiden hanya 5 persen dari suara sah pemilu sebelumnya.

Jumlah ini jauh lebih bersahabat daripada Indonesia, yaitu 25 persen suara sah pemilu sebelumnya atau 20 persen kursi DPR.

Feri menegaskan bahwa ketentuan ini membuat sirkulasi kekuasaan tidak akan berubah, menutup pintu munculnya calon-calon alternatif, dan jumlah kandidat pada pilpres hanya 2-3 calon saja.

Situasi ini ironis bagi Indonesia yang mendaku sebagai negara demokratis.

"Rusia yang kediktatoran saja bisa 5 (kandidat) lawan Putin itu. Indonesia berarti lebih lagi dari Putin itu," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden, pada Kamis (20/7/2023).

Ini akan menjadi gugatan ke-31 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.

Partai Buruh menegaskan, beleid ini menyandera partai-partai pendatang baru seperti mereka yang dipaksa berkoalisi dengan partai-partai di parlemen untuk bisa mengusung calon presiden pada Pemilu 2024.

Padahal, partai-partai di parlemen mendukung UU Cipta Kerja, regulasi yang justru ditolak Partai Buruh dan mengilhami didirikannya kembali partai yang pernah dibesut Mukhtar Pakpahan tersebut.

Dalam permohonan ini, 2 eks kader Partai Buruh juga terdaftar sebagai penggugat. Sebelumnya, mereka mundur karena isu Partai Buruh mendukung Ganjar Pranowo, bakal calon presiden PDI-P yang notabene pendukung UU Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers, Jumat (14/7/2023), menyinggung bahwa ambang batas ini bukan memperkuat sistem presidensial, melainkan menciptakan demokrasi terpimpin.

Ia membandingkan situasi di Indonesia dengan Timor Leste yang pemilu presidennya diikuti 16 kandidat, padahal jumlah penduduknya jauh lebih kecil

Partai Buruh juga menyinggung bagaimana Barack Obama, pada Pilpres AS 2008, memiliki 12 kandidat sebagai kompetitor.

Menurut Iqbal, ketentuan ini merugikan konstituen Partai Buruh yang merupakan kelas pekerja.

Sebab, ambang batas pencalonan presiden itu akan melanggengkan oligarki di tingkat eksekutif dan legislatif dan menghasilkan produk undang-undang yang menguntungkan mereka dan merugikan kelas pekerja.

"Karena kepemimpinannya buruk, dari proses yang buruk, maka produk undang-undangnya pun pasti buruk," ujar Iqbal yang juga menjadi penggugat dalam permohonan ini.

Sebelumnya, MK sudah berulang kali menolak dan menyatakan permohonan uji materi presidential threshold tidak dapat diterima karena ragam sebab.

Namun, secara garis besar, MK kerapkali mempermasalahkan kedudukan hukum para pemohon dan berdalih bahwa ambang batas pencalonan presiden merupakan produk kebijakan terbuka (open legal policy) yang idealnya tak diintervensi kekuasaan kehakiman.

MK, dalam putusan-putusan terdahulu, juga selalu menegaskan pendiriannya bahwa presidential threshold dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia, agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki kesamaan frekuensi dengan suara mayoritas parlemen.

Dalam putusan ke-27, yaitu nomor perkara 4/PUU-XXI/2023, Mahkamah menegaskan bahwa mereka masih tetap pada pendirian itu dan belum berubah pikiran.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/15/12014991/partai-buruh-indonesia-pionir-presidential-threshold-di-dunia-rusia-kalah

Terkini Lainnya

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke