Salin Artikel

Kejagung Geledah Kantor Eks Caleg Demokrat Don Adam Terkait Kasus BTS 4G

Nama Don Adam sendiri diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat yang pernah bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

"Satu tempat sudah kita geledah terkait dengan perkara BTS dan aliran dana ini PT RMKN, Jl. Praja Dalam D nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (13/7/2023).

Ketut mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami adanya aliran uang terkait perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kemenkominfo.

"Kita lagi dalami semua, tunggu saja," kata Ketut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi membenarkan sebuah kantor di Jalan Praja Dalam yang digeledah adalah kantor milik Don Adam

“Yang di Praja Dalam, betul itu kantor yang bersangkutan ya (Don Adam),” kata Kuntadi.

Dilansir dari Tribunnews, Kejagung juga bakal memanggil aktivis Pro Demokrasi (Prodem) sekaligus mantan caleg Partai Demokrat, Adamsyah Wahab alias Don Adam tersebut.

Pemanggilan itu berkaitan dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dollar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi BTS 4G.

"Kita sudah mendapatkan Twitter, Instagram juga kita dapatkan. Pasti kita juga akan panggil," kata Ketut Sumedana pada 10 Juli 2023.

Pendalaman terkait isu yang beredar di media sosial itu pun dipastikan bakal didalami oleh Kejagung.

"Bukan belum ada rencana, pasti kita panggil. Semua yang beredar di masyarakat kita klarifikasi ya, biar kita enggak dibilang melempem," ujar Ketut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/16211821/kejagung-geledah-kantor-eks-caleg-demokrat-don-adam-terkait-kasus-bts-4g

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke