Jaksa koneksitas yang dimaksud adalah tim Jaksa yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.
Adapuin empat terdakwa itu adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Kemudian, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN), Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony van der Heyden.
Mereka dituntut 18 tahun dan 6 bulan penjara setelah dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam proyek tersebut.
"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Laksda Purn TNI Agus Purwoto sebesar Rp 135.928.217.862,204," kata Jaksa koneksitas dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023).
Sementara terhadap terdakwa II Arifin Wiguna dan terdakwa III Surya Cipta Witoelar dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 113.273.514.885,17.
Kemudian, terhadap terdakwa Thomas Anthony van der Hayden Jaksa Koneksitas menjatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 90.618.811.908.135.
"Jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 9 tahun dan 3 bulan penjara," imbuhnya.
Terkait perkara ini, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater antara Satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited. Padahal, menyewa satelit floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Saat itu, Eks Dirjen Kuathan itu tidak berkedudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut.
Sehingga, tindakan Agus Purwoto tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak tersebut.
Bahkan, anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kemenhan tentang pengadaan satelit tersebut juga belum tersedia.
Lebih lanjut, pengadaan satelit ini juga belum dibuat Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) serta belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kemudian, tidak ada proses pemilihan penyedia barang/jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123° BT.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/07/22455641/4-terdakwa-kasus-satelit-kemenhan-dituntut-pidana-tambahan-uang-pengganti-rp