Salin Artikel

Usai Terbitkan Pergub, Pemprov Kaltim Gercep Daftarkan 100.000 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkolaborasi memberikan perlindungan kepada 100.000 pekerja rentan.

Kolaborasi tersebut dilakukan Pemprov Kaltim usai menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pengukuhan sinergi kedua pihak itu diresmikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo yang ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kaltim, Rabu (5/7/2023).

Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 10 kabupaten dan kota di wilayah Kaltim, mulai dari pekerja sektor keagamaan, seperti marbot masjid, pengajar Al-Qur'an, pendeta, dan biksu.

Selain itu, terdapat juga pekerja disabilitas, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tenaga kesehatan (nakes) nonmedis.

Seluruh pekerja rentan tersebut akan mendapatkan perlindungan dua program dari BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pihaknya akan melindungi lebih banyak pekerja rentan dan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti Pergub Nomor 19 Tahun 2023.

"Kalau 100.000 (pekerja) itu kan belum 100 persen. Karena perkiraan ada sekitar 500.000 pekerja rentan yang harus dilindungi,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu.

Isran mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan bagi tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengaku, pekerja honorer atau non-ASN di Kaltim sudah seluruhnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“Pemprov juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota (untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada para pekerja),” imbuh Isran.

Ia mengatakan, Pergub Nomor 19 Tahun 2023 menjadi dasar untuk Pemprov Kaltim dalam memberikan perlindungan dari dana yang tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten dan kota masing-masing.

Apresiasi dari BPJamsostek

Atas komitmen dan kepedulian Pemprov Kaltim, Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar ke depan semakin banyak pekerja di wilayah ini yang dapat dilindungi.

"Saya mengucapkan apresiasi untuk Gubernur Kaltim Isran Noor, karena 100.000 pekerja rentan ini akan terlindungi,” ucapnya.

Terlebih, lanjut Anggoro, BPJamsostek dan Pemprov Kaltim telah mendapatkan instruksi dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) lewat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia meyakini, adanya Nomor 19 Tahun 2023 serta dukungan penuh dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Provinsi Kaltim.

Seperti diketahui, persentase kepesertaan BPJamsostek di Provinsi Kaltim mencakup 49,74 persen dari total pekerja di wilayah ini atau setara dengan 675.000 pekerja.

Pada kesempatan tersebut, BPJamsostek menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada lima orang ahli waris dari peserta dengan total santunan mencapai Rp 838 juta.

Anggoro menekankan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai.

Namun dengan adanya manfaat dari BPJamsostek tersebut, ia berharap, keluarga yang ditinggalkan mampu melanjutkan kehidupannya dengan layak dan anak-anak mereka dapat meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi.

"Perlindungan sosial ini adalah salah satu cara kami untuk menahan laju kemiskinan baru karena dengan perlindungan jaminan sosial, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan,” imbuh Anggoro.

Masih dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Isran bersama Anggoro juga turut menyerahkan penghargaan Paritrana Award 2022.

Penghargaan tersebut diserahkan kepada tiga pemerintah daerah (pemda) dan 12 perusahaan skala besar, menengah, jasa layanan publik dan UMKM di Provinsi Kaltim.

Paritrana Award 2022 diberikan sebagai bentuk apresiasi keberhasilan pemda hingga UMKM dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sangat baik.

Tak lupa, Anggoro mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang Paritrana Award 2022.

Ia berharap, sinergi yang telah terbangun sangat baik itu dapat terus berkesinambungan dan berdampak terhadap kesejahteraan pekerja di Provinsi Kaltim.

"Semoga ke depan seluruh pemerintah kabupaten dan kota beserta para pelaku usaha di Provinsi Kaltim turut mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Anggoro.

Dengan dukungan penuh, lanjut dia, akan semakin banyak pekerja yang bisa kerja keras, bebas cemas, karena seluruh risikonya telah dialihkan pada BPJamsostek.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/05/17110721/usai-terbitkan-pergub-pemprov-kaltim-gercep-daftarkan-100000-pekerja-rentan

Terkini Lainnya

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke