Salah satu saksi yang diperiksa pada Selasa (4/7/2023) hari ini adalah Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Kominfo inisial DS.
"(Saksi yang diperiksa) DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa malam.
Sementara itu, tujuh saksi lainnya yang diperiksa adalah pegawai yang termasuk dalam tim Kelompok Kerja (Pokja) Bakti Kementerian Kominfo.
Ketujuh pegawai Bakti itu berinisial WN, NR, GW, MS, SSD, DTJ, dan DA.
Ketut mengatakan kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Windy Purnama yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS).
Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/20154461/kejagung-periksa-auditor-utama-itjen-kominfo-dan-7-tim-pokja-bts-4g-bakti