Salin Artikel

Eks Direktur Bakti Ajukan Nota Keberatan, Minta Hakim Tak Lanjutkan Perkara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) Anang yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Anang juga berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan yang dia sampaikan.

"Mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan perkara atas nama terdakwa Anang Achmad Latif tidak dilanjutkan pemeriksaannya," demikian isi eksepsi Anang yang dibacakan oleh tim kuasa hukum.

Dalam eksepsi itu Anang juga meminta majelis hakim memulihkan hak dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

Selain itu, Anang juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum buat mengembalikan semua barang bukti yang disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam nota keberatan itu Anang membantah merugikan negara hingga Rp 8.032 triliun atas keterlambatan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G untuk daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).

"Dengan kata lain dalam penyediaan BTS 4G di daerah 3T yang diperkarakan JPU, yang terjadi adalah keterlambatan, bukan hilangnya uang negara," lanjut isi nota keberatan itu.

Anang juga menyatakan, jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya tidak dihitung berdasarkan fakta dan keadaan terkini.

Menurut Anang, JPU hanya membatasi rentang waktu perhitungan kerugian pada 31 Maret 2022, tanpa menguraikan proses penyelesaian pekerjaan yang dipermasalahkan masih berlangsung sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Anang juga membantah memperkaya diri sendiri dari proyek itu senilai Rp 5 miliar, serta diduga melakukan pencucian uang.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Anang dan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate mengetahui pengerjaan proyek BTS 4G kemungkinan tidak selesai hingga batas waktu 31 Mei 2022. Bahkan, kontrak pekerjaan itu tergolong kritis.

Akan tetapi, menurut dakwaan, Johnny tetap mencairkan penuh sisa pembayaran kepada seluruh kontraktor yang terlibat berdasarkan saran dari Anang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/13475741/eks-direktur-bakti-ajukan-nota-keberatan-minta-hakim-tak-lanjutkan-perkara

Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke