JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum atau tidak dapat diterima.
Hal itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) Anang yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Anang juga berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan yang dia sampaikan.
"Mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan perkara atas nama terdakwa Anang Achmad Latif tidak dilanjutkan pemeriksaannya," demikian isi eksepsi Anang yang dibacakan oleh tim kuasa hukum.
Dalam eksepsi itu Anang juga meminta majelis hakim memulihkan hak dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.
Selain itu, Anang juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum buat mengembalikan semua barang bukti yang disita, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam nota keberatan itu Anang membantah merugikan negara hingga Rp 8.032 triliun atas keterlambatan proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G untuk daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).
"Dengan kata lain dalam penyediaan BTS 4G di daerah 3T yang diperkarakan JPU, yang terjadi adalah keterlambatan, bukan hilangnya uang negara," lanjut isi nota keberatan itu.
Anang juga menyatakan, jumlah kerugian keuangan negara yang didakwakan kepadanya tidak dihitung berdasarkan fakta dan keadaan terkini.
Menurut Anang, JPU hanya membatasi rentang waktu perhitungan kerugian pada 31 Maret 2022, tanpa menguraikan proses penyelesaian pekerjaan yang dipermasalahkan masih berlangsung sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
Anang juga membantah memperkaya diri sendiri dari proyek itu senilai Rp 5 miliar, serta diduga melakukan pencucian uang.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Anang dan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate mengetahui pengerjaan proyek BTS 4G kemungkinan tidak selesai hingga batas waktu 31 Mei 2022. Bahkan, kontrak pekerjaan itu tergolong kritis.
Akan tetapi, menurut dakwaan, Johnny tetap mencairkan penuh sisa pembayaran kepada seluruh kontraktor yang terlibat berdasarkan saran dari Anang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/13475741/eks-direktur-bakti-ajukan-nota-keberatan-minta-hakim-tak-lanjutkan-perkara