Salin Artikel

Duduk Perkara Transaksi Jumbo Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa kabar miring. Seorang mantan penyidik di lembaga itu diduga pernah melakukan transaksi sampai Rp 300 miliar.

Hal itu disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Menurut dia, transaksi bernilai besar itu diketahui dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Novel mengungkap temuan itu dalam channel YouTube miliknya yang tayang pada Minggu (2/7/2023). Dalam tayangan itu, Novel tengah membahas sejumlah kasus yang menjerat pimpinan KPK bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut Novel, penyidik tersebut bertugas di KPK pada tahun-tahun terakhir atau di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

“Level penyidik di KPK berapa tahun lalu Mas?” tanya BW.

“Baru, baru,” timpal Novel.

“Pimpinan sekarang?” tanya BW lagi.

“Pimpinan sekarang,” tutur Novel kemudian.

Novel menduga, nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar. Ia bahkan mendengar terdapat pihak yang menyebut jumlahnya hampir Rp 1 triliun.

Menurut Novel, kemungkinan besar sang penyidik tidak melakukan transaksi seorang diri. Ia menduga terdapat pihak lain di tingkat struktural yang turut terlibat.

Akan tetapi, transaksi ganjil itu belum sempat diungkap lantaran penyidik tersebut sudah mengundurkan diri.

“Padahal sudah diperiksa Dewas (Dewan Pengawas), tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat (kasusnya),” ujar Novel.

Menurut Novel, seharusnya transaksi ganjil itu diperiksa agar jelas.

Ia mempertanyakan transaksi pegawai setingkat penyidik mencapai Rp 300 miliar.

Transaksi sebesar itu, kata Novel, membuat seseorang memikirkan risiko ditangkap. Namun, jika dilindungi oleh atasannya, maka ia akan percaya diri.

"Ya ini lah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” tutur Novel.

Secara terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.

Ivan enggan merincikan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.

“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.

Tri merupakan penyidik yang berasal dari Polri. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya dapatkan, Tri membantah transaksi itu terkait penugasannya di KPK.

“Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Menurut Ali, Tri bertugas di KPK sejak akhir 2018 dan selesai pada Februari 2023. Dia mengatakan, Tri kembali ke lembaga asalnya karena masa tugasnya berakhir dan bukan persoalan lain.

“Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan Polri sebagai Kapolres,” tutur Ali.

Tri saat ini menjabat sebagai Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan akun Instagram Polres Kotabaru, Tri dilantik pada 19 April 2023. Saat ini dia menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Menurut Ali, Tri mengaku transaksi itu hanya uang yang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak 2004. Transaksi itu dilakukan sejak sebelum Tri bergabung di KPK.

“Bahkan, sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” ujar Ali.

Akan tetapi, Novel meminta KPK bersikap jujur terkait transaksi mencurigakan itu.

“KPK harus belajar berkata jujur, karena itu modal dasar untuk memberantas korupsi,” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Novel menanggapi enteng penjelasan KPK yang menyebut rekening dengan transaksi Rp 300 miliar itu telah ditutup pada 2018.

Menurutnya, PPATK sudah melakukan pemeriksaan dan analisis. Ia juga menilai, PPATK sudah menemukan data yang meyakinkan, sehingga dibuat laporan hasil analisis.

“Kalau hanya untuk menutupi kasus itu mudah. Itu data PPATK yang pastinya sudah diperiksa dan dianalisis oleh PPATK,” tuturnya.

Buka suara

Tri juga menanggapi pernyataan Novel terkait transaksi senilai Rp 300 miliar melalui rekeningnya.

Dia mengatakan, selain sudah menjalani pemeriksaan di KPK, isu rekening gendut itu sudah dia sampaikan di internal Polri.

"Dan memang tidak ada sedikit pun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut (juga) sudah ditutup," kata Tri saat dikonfirmasi melalu pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Ia juga membenarkan pernyataan Ali Fikri yang menyebut, KPK telah memeriksa secara langsung terkait isu transaksi besar tersebut.

"Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa," imbuh dia.

Selain itu, dia juga membantah tuduhan miring terkait dia pindah ke kesatuan Polri berkaitan dengan isu transaksi Rp 300 miliar tersebut.

Menurut Tri, dia kembali ke Polri karena sudah habis masa kerja empat tahun sebagai seorang penyidik KPK.

"Seharusnya saya kembali pada Oktober 2022, karena ada perkara yang saya tangani maka saya diminta untuk menyelesaikan beberapa perkara sampai selesai. Baru kembali ke kesatuan (Polri) pada Februari 2023)," ucap dia.

Tri menyebut, alasannya tidak ingin diperpanjang masa jabatan di KPK karena anaknya saat ini sedang tinggal sendiri lantara istrinya dalam dinas pendidikan.

(Penulis : Syakirun Ni'am, Singgih Wiryono | Editor : Bagus Santosa, Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/04/05300071/duduk-perkara-transaksi-jumbo-eks-penyidik-kpk-tri-suhartanto

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke