Rekomendasi tersebut tertuang dari hasil riset Institute Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang diterbitkan 27 Juni 2023.
"Komnas Perempuan dan KPAI harus proaktif melakukan pengawasan, pemantauan pro yustisia proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan, terkhusus terhadap kekerasan perempuan dan anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka-luka," tulis riset ICJR yang dikutip Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
Data ICJR menunjukkan korban anak-anak akibat tragedi Kanjuruhan berjumlah 245. Dengan rincian, 44 anak meninggal dunia, sembilan anak luka berat, dan 192 anak lainnya mengalami luka ringan atau sedang.
"Dan korban luka (anak) yang paling muda berusia dua tahun," tulis ICJR.
Data korban perempuan didapat dari korban yang mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban, yaitu sebanyak 18 korban perempuan.
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi sepakbola di Indonesia yang merenggut 134 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.
Peristiwa itu terjadi usai laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Usai laga berakhir, beberapa supporter Arema turun ke tengah lapangan. Kemudian, para supporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas.
Termasuk, para penonton yang masih berada di atas tribun, turut dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.
Nahas beberapa pintu stadion terkunci menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Banyak di antara penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.
Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; mantan Security Officer Suko Sutrisno; dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku lainnya divonis bebas, yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis ringan, yaitu Hasdarman dengan penjara satu tahun enam bulan.
Kemudian, Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara, dan Abdul Haris mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/01/13320181/komnas-perempuan-dan-kpai-diminta-proaktif-dalam-pemulihan-hak-korban