Salin Artikel

Pro Kontra Hukuman Mati bagi Koruptor

KOMPAS.com - Usulan hukuman mati bagi pelaku korupsi masih menjadi perdebatan hingga kini.

Sebagian pihak setuju pemberlakuan hukuman mati seperti di China, Kuba, Iran dan beberapa negara lainnya.

Namun sebagian lagi menentang atas dasar kemanusiaan.

Berikut ini pandangan pro kontra hukuman mati bagi koruptor:

Pro

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa

Korupsi perlu dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan pelakunya pantas mendapatkan hukuman mati.

Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Achmad Santosa menilai bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Tidak hanya itu saja, pelaku korupsi juga membuat masyarakat semakin miskin dan membuat bangsa Indonesia menjadi rentan dan lemah.

Namun Ia mengingatkan perlunya ada kesenjangan hukum lain karena hukuman mati bagi koruptor tidak bisa berdiri sendiri melainkan harus diimbangi dengan perbaikan sistem peradilan yang bersih dan jujur. 

Korupsi dapat merusak bangsa 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga sepandangan bahwa koruptor perlu dihukum semaksimal mungkin termasuk alternatif hukum mati. 

Namun begitu meskipun sudah ada dasar hukum mati bagi koruptor tetapi tidak serta merta akan berlaku karena tergantung pada jaksa dan hakim yang mengadili. 

"Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud pada 2019 lalu.

Korupsi membuat kerugian negara yang besar

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr Artha Theresia Silalahi pernah menyetujui rencana hukuman mati bagi koruptor pada saat menjadi calon Hakim Agung pada tahun 2019. 

Ia menilai bahwa koruptor pantas dihukum mati karena sudah mengakibatkan negara mengalami kerugian yang besar. 

"Hukuman mati terhadap kasus korupsi dan narkotika menurut saya merupakan pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan (mereka). Dalam hal ini bandar narkoba dan koruptor yang sedemikian besarnya menjadi penyebab kerugian negara," ujar Artha.

Kontra

Dikhawatirkan salah menghukum mati seseorang

Pidana mati bersifat irreversible atau tidak dapat ditarik kembali. 

Sistem peradilan di Indonesia yang belum berjalan baik bisa membuat orang yang tak bersalah menanggung hukuman mati. 

Hukuman mati tidak menimbulkan efek jera

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pernah menyampaikan pandangannya bahwa menurutnya hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi koruptor. 

Ia melihat pengalaman negara lain yang sudah memberlakukan hukuman mati namun masih ada saja korupsi.

ICW lebih setuju upaya memiskinkan koruptor yang dinilai akan memberi efek jera.

Bertentangan dengan hak asasi manusia 

Pandangan kontra juga datang dari Komnas HAM. Mantan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik pernah menyebut bahwa pihaknya menentang wacana hukuman mati bagin koruptor karena berlawanan dengan hak asasi manusia.

“Komnas HAM sejak awal tidak sepakat dengan hukuman mati, karena bagi Komnas HAM hak untuk hidup merupakan hak absolut seorang manusia, dalam berbagai kajian PBB menyimpulkan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati," kata Taufan Damanik pada 2019 silam.

 

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/29/01150041/pro-kontra-hukuman-mati-bagi-koruptor

Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke