Salin Artikel

PDSI Sebut RUU Kesehatan Perlu Disahkan Supaya Rakyat Mendapat Layanan Lebih Luas

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) menyatakan menyambut baik keputusan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membawa draf beleid itu buat disahkan ke rapat paripurna.

"Kami dari PDSI beserta 23 organisasi kesehatan koalisi yang mendukung RUU Kesehatan tentu senang dengan rapat yang diadakan Panja RUU Kesehatan beserta Komisi IX dan Menteri Kesehatan yang akhirnya memutuskan RUU Kesehatan dibawa ke sidang paripurna," kata Sekretaris Jenderal PDSI dr. Erfen Gustiawan Suwangto, dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Erfen mengatakan, jika RUU Kesehatan berhasil disahkan maka yang mendapat manfaat adalah masyarakat.

"Masyarakat akan mendapat layanan kesehatan yang lebih luas, terutama pelayanan dokter keluarga dan dokter spesialis," ujar Erfen.

Dia menyampaikan, dengan meluaskan akses kesehatan bidang umum dan spesialis diharapkan masyarakat Indonesia tidak perlu lagi berobat di luar negeri.

Selain itu, kata Erfen, jika RUU Kesehatan disahkan maka bisa memberi jaminan kemudahan pengurusan perizinan dan praktik bagi dokter Indonesia yang saat ini memilih mengabdi di luar negeri.

"Mari kita kembali ke Indonesia membangun negeri ini. Tentu nanti tetap ada proses tetapi tidak serumit dahulu dan tentu proses perizinan lebih mudah, lebih murah, dan juga perlindungan hukum juga lebih jelas. Tidak seperti yang diisukan selama ini," ucap Erfen.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.

Padahal rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar WHO sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Beberapa waktu belakangan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membantah organisasinya menghimpun dana besar dan mempersulit para dokter untuk membuat Surat Izin Praktek (SIP).

Bantahan ini disampaikan usai Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan/atau Surat Izin Praktek (SIP) mencapai Rp 6 juta untuk satu orang.

Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi menjelaskan, IDI hanya mengenakan iuran kepada anggota hanya Rp 30.000 per bulan.

Selama 5 tahun, iuran yang dibayar oleh anggota mencapai Rp 1,8 juta. Ada pula iuran perhimpunan dokter yang besarannya berbeda-beda di berbagai perhimpunan. Namun, rata-rata besaran iuran tersebut sekitar Rp 100.000 per bulan.

Pemerintah melalui RUU Kesehatan bakal menerapkan Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup dari yang semula diperpanjang 5 tahun sekali. Namun, STR tetap bisa saja dicabut bila melanggar hal-hal tertentu.

Selain soal STR/Surat Izin Praktik (SIP), RUU Kesehatan juga mengatur soal aborsi, organisasi profesi, prioritas pencegahan promotif preventif, menjawab harga obat yang mahal, menangani pembiayaan kesehatan yang tidak efisien, dan masih banyak lagi.

(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/20431981/pdsi-sebut-ruu-kesehatan-perlu-disahkan-supaya-rakyat-mendapat-layanan-lebih

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke