Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) memang menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat dan asuransi kecelakaan bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.
"Nanti, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah," kata Subhan dalam siaran pers, Sabtu (17/6/2023).
Subhan mengatakan, keluarga jemaah hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi.
Pencairan itu, menurutnya, bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023.
"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujarnya.
Subhan mengatakan, asuransi itu akan meng-cover jemaah sejak masuk asrama haji.
"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," kata Subhan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/18/15535491/ketua-ppih-klaim-asuransi-jiwa-dan-kecelakaan-ditransfer-langsung-ke