Menurutnya, putusan itu menunjukkan kemenangan semangat demokrasi.
“Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi,” ujar AHY melalui akun Twitter @AgusYudhoyono, Kamis (15/6/2023).
Kompas.com telah mendapatkan izin untuk mengutipnya dan menjadikannya bahan pemberitaan.
Ia lantas meminta semua pihak untuk mengawasi proses Pemilu 2024 agar berlangsung dengan adil.
“Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan,” tutur dia.
Adapun diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi sistem pemilu legislatif agar diubah menjadi proporsional tertutup.
Dengan demikian, gelaran pileg bakal tetap berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dengan sistem proporsional terbuka, artinya surat suara tetap menampilkan nama dan gambar para calon legislatif (caleg).
Salah satu pertimbangan MK adalah sistem pemilu proporsional terbuka tidak mengancam ideologi Pancasila.
"Bahkan keinginan untuk memperbaiki sistem pemilihan umum dalam perubahan UUD 1945 kerap dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat NKRI dan sekaligus memperkuat ideologi negara, sehingga makin mengukuhkan negara bangsa (nation state)," sebut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Kamis.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/15/14475501/mk-putuskan-pemilu-tetap-terbuka-ahy-keadilan-berpihak-pada-kedewasaan