Johnny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
“Itu biar diurus oleh Kejaksaan (Agung). Jadi kalau justice collaborator atau apa, biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri,” kata Mahfud selepas konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Mahfud mengatakan, persyaratan Johnny menjadi justice collaborator (JC) tidak harus melalui dirinya atau Kementerian Kominfo.
“Itu pasti dipertimbangkan sendiri oleh kejaksaan. Tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan tidak keberatan jika Johnny mengajukan diri menjadi JC.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mempersilakan pihak Johnny untuk mengajukan status JC ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Silakan saja diajukan ke penuntut umum nanti keterangan-keterangan yang akan diberikan akan dinilai diproses persidangan sehingga apakah keterangan-keterangan tersebut dapat direkomendasikan untuk mendapat JC kepada Majelis Hakim Tipikor yang mengadilinya,” ujar Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Achmad Cholidin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Achmad mengatakan, kliennya itu ingin kasus korupsi yang terjadi di Kominfo dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten dan mengetahui terjadinya perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/13/19055791/johnny-g-plate-ingin-jadi-justice-collaborator-mahfud-biar-diurus-kejagung