Salin Artikel

Eks Pimpinan Anggap Janggal KPK Belum Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Padahal, penahanan tersangka ketika penyidikan berlangsung sudah merupakan ketentuan yang digariskan KPK periode ini.

"Mereka kan mengubah gayanya, mereka tidak akan menahan orang sebelum mereka bikin penyidikan. Ini kan sudah penyidikan, kenapa enggak (ditahan)? Jadi dia melanggar aturan yang dibuat sendiri," ujar Saut saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

"Ya harus konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri," imbuhnya.

Saut menilai, preseden ini menimbulkan ketidakpastian. Menurut dia, tak ada lagi yang perlu ditunggu untuk menahan seorang tersangka apabila buktinya sudah cukup.

Jika buktinya tidak cukup, seharusnya KPK tidak menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka sejak awal.

"Kok di kasus ini kok enggak (ditahan)? Di kasus lain kenapa (langsung ditahan)? Makanya ada ketidakadilan," kata Saut.

"Jangan ada ketidakpastian yang bertambah panjang. Ini kan menimbulkan ketidakpastian tinggi. Oleh sebab itu, kalau memang buktinya sudah cukup, tunggu apa lagi? Supaya tidak menimbulkan analisis yang macam-macam di masyarakat," ucap dia.

Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA oleh KPK. Hasbi sendiri justru mengajukan cuti besar hingga 4 September dan dikabulkan. Hasbi juga belum diberhentikan dari jabatannya secara struktural.

Hasbi juga sudah mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim tunggal untuk akan mengadili perkara tersebut, yaitu Alimin Ribut Sujono.

"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Menurut Asep, KPK juga bisa tetap bisa menahan Hasbi meskipun ia tengah menjalani masa cuti besar.

"Oh iya, bisa (ditahan)," ujar Asep.

KPK tidak mempersoalkan keputusan Hasbi Hasan mengambil cuti besar. Sebab, pejabat struktural MA itu memang sudah memiliki hak cuti tersebut.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mencegah Hasbi bepergian ke luar negeri.

"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau," kata Asep.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/12/23313171/eks-pimpinan-anggap-janggal-kpk-belum-tahan-sekretaris-ma-hasbi-hasan

Terkini Lainnya

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke