Menurut Mahfud, kesepakatan itu juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh MK, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," ujar Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Mahfud mengatakan, dalam berbagai hal sebenarnya pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK itu.
Namun, menurutnya, ada hal yang lebih prinsip di atas kondisi kurang sepakat tersebut, yakni pemerintah harus tunduk kepada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.
"Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti perintah," kata Mahfud.
"Sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat. Terlepas dari kita suka atau tidak suka," ujar mantan Ketua MK ini melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Selain mengabulkan judicial review Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.
MK menilai, Pasal 29 huruf e UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/09/15592411/pemerintah-sepakat-ikuti-putusan-mk-masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun