Firli mengingatkan, setiap putusan MK otomatis menjadi sebuah ketentuan perundang-undangan.
"KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah undang-undang," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Firli enggan berkomentar lebih lanjut soal isu ini karena menurutnya hakim MK yang membuat putusan dianggap menguasai perkara yang mereka putuskan.
Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan asas ius curia novit yang berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum.
"Yang memutuskan adalah hakim majelis MK tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan," kata Firli.
Diberitakan sebelumnya, MK megabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Kemudian, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, putusan itu sudah berlaku sejak sekarang.
Dengan demikian, masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini diperpanjang hingga penghujung 2024.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo belum memutuskan apakah masa jabatan Firli dan kawan-kawan bakal diperpanjang atau tidak.
Ia masih menunggu kajian terkait putusan MK tersebut yang dikerjakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi, Rabu pagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/07/19051861/masa-jabatan-pimpinan-kpk-diperpanjang-firli-bahuri-putusan-mk-adalah-undang